Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus pria inisial HCP (26) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli dan menyodomi 30 bocah laki-laki dengan rentang usia 7-14 tahun. KPAI mendorong kepolisian setempat mengusut secara serius dan tuntas kasus tersebut.
“Kita berharap penuh kepada Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum kejahatan seksual pada anak, dapat memproses hukum secara tegak lurus, dengan memperhatikan TR KAPOLRI terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memproses tindak pidana kejahatan seksual pada anak,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
KPAI juga mendorong anak-anak yang korban aksi bejat pelaku agar dilakukan diberi penanganan rehabilitasi secara menyeluruh. Menurut Jasra, keluarga korban perlu dikenalkan dengan lembaga rujukan dan manajemen kasus.
“Karena pengalaman KPAI, anak-anak korban kejahatan seksual, sewaktu-waktu membutuhkan layanan cepat, atas kondisi fisik, perubahan psikologis sewaktu-waktu dan pemenuhan kebutuhan khususnya, agar bisa menangani dari rumah, sehingga program rehabilitasi bisa berlanjut,” ucap Jasra.
Jasra menyinggung penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tak jarang ‘masuk angin’ karena perhatian ke korban berkurang. Sehingga, kata dia, ada tekanan kepada korban hingga pelaku dengan segala cara untuk lepas dari jeratan hukum maksimal.
“Artinya yang dirugikan adalah korban, dengan tidak tertangani dengan baik, situasi buruk korban, terbawa dalam perilaku beresiko, akibat beban yang dialami. Baik ke dirinya sendiri atau orang di sekitarnya. Saya kira kita harus pastikan rehabsosnya (rehabilitasi sosialnya) benar-benar tuntas dan melibatkan lintas profesi, agar hak-hak korban tidak hilang,” ujar Jasra.
“Karena anak tidak hanya menanggung dari perbuatan pelaku, tetapi yang jauh lebih berbahaya adalah anak membentuk karakter dirinya yang pada saat usia berikutnya menjadi individu yang agresif, sensitif dan dapat membahayakan dirinya sendiri,” tambahnya.
Dia menyebut penanganan kejahatan seksual terhadap anak sangat penting, sejak awal proses hukumnya harus dipastikan benar. Menurutnya, pengungkapan kasus seperti ini akan sangat bergantung pemulihan dan pengungkapan sepenuhnya.
“Ketika ditemukan anak mengalami kejahatan seksual, langkah yang ditempuh pertama adalah segera memeriksa kesehatan, visum, agar jika diketahui terinfeksi atau tertular dari penyakit yang tidak diinginkan dari pelaku, dapat segera diselamatkan. Karena biasanya para pelaku kejahatan seksual, memiliki perilaku seksual yang tidak sehat, rentan memiliki penyakit menular,” jelasnya.
Pria di Sumut Diduga Sodomi 30 Bocah
Seperti diketahui, pria inisial HCP (26) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli dan menyodomi 30 bocah laki-laki dengan rentang usia 7-14 tahun. Polisi turun tangan menangani kasus ini.
“Total sementara ada sekitar 30 orang. Korban cowok semua, anak-anak semua. Menurut pengakuan anak-anak itu, sebenarnya sudah berjalan sekitar dua tahun,” ujar kuasa hukum korban Abdul Ali Simatupang seperti dilansir detikSumut, Kamis (23/11).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya hingga terdengar oleh guru ngaji korban. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah.
“Dilakukannya ada yang di rumah, di luar, kadang siang, kadang malam, dia melihat target. Ada yang ditarik habis ngaji, ada kadang dibawanya anak-anak itu jalan, dibawanya belanja, ada juga yang dipaksa, diimingi-imingi main game,” jelasnya. https://kueceng.com
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan polisi telah menerima laporan kejadian itu. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini, masih proses penyelidikan,” kata Basa.