RM.id Rakyat Merdeka – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku memperoleh informasi soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap kepala daerah.
Hal itu disampaikan Novel dalam siniar podcast ‘BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?’ yang tayang di akun YouTubenya, Jumat (13/10/2023).
“Saya mendapat informasi ada seorang kepala daerah yang juga menjadi korban pemerasan,” ujar Novel dalam podcast bersama Bambang Widjojanto dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana tersebut.
Novel menduga, sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK.
“Dari informasi yang kami peroleh itu artinya dugaan sangat keras bahwa korban-korban pemerasan itu banyak,” tuturnya.
“Tapi, yang lebih menarik gini, ketika tadi saya katakan ada pemerasan yang itu merupakan level kejahatan korupsi yang tertinggi, kewenangan digunakan untuk meras, berarti paling nggak yang lainnya berani lah. Kalau seperti itu, saya sangat yakin kalau perbuatan ini sering dilakukan,” tandasnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah membuka penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Belasan saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin Egananta Joshuaz sudah diperiksa oleh tim penyidik gabungan Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kevin akan diperiksa kembali pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Firli akan dijadwalkan tim penyidik.
Di sisi lain, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Mereka ialah Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Khusus untuk Syahrul, KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).https://merujaksore.com/wp-admin