Mediasi Gagal, Lulu Tobing Tetap Mau Cerai dari Bani Mulia

Jakarta – Sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia masih diproses di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kemarin, sidang digelar secara online.
Persidangan dilanjutkan pada 30 November 2023 dengan agenda replik. Nantinya sidang dilanjutkan lagi pada 7 Desember 2023 untuk duplik.

“Agenda hari ini jawaban dari tergugat. Itu secara e-litigasi. Dan nanti tanggal 30 (November 2023) replik. Tanggal 30 November masih replik, terus tanggal 7 Desember duplik. 11 Desember baru pembuktian di sini. Apakah nanti prinsipal yang hadir atau kuasanya kita lihat nanti,” kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, kemarin.


Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah datang dan menjalani mediasi pada 2 November 2023. Mereka diberikan waktu hingga 16 November 2023, mediasi dinyatakan gagal.

“Untuk hasil mediasinya kalau sudah masuk ke (agenda) jawaban, mediasi pasti tidak berhasil. Jadi kemarin sudah dimediasi dari tanggal 2 November sampai tanggal 16 November,” kata Jajat Sudrajat.

“Kita sudah berusaha, tapi nampaknya tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan ke tahap jawab menjawab,” lanjutnya.

Pihak Lulu Tobing dan Bani Mulia disebut selalu hadir ke persidangan. Pada 2 November 2023 Lulu Tobing dan Bani Mulia sama-sama datang untuk mediasi. Namun, pada 16 November hanya Bani Mulia yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya.


“Alhamdulillah hadir terus, sidang pertama, kedua. Kemarin waktu laporan mediator dari pihak penggugat atau principal tidak hadir, yang hadir kuasanya. Tapi dari pihak tergugat didampingi kuasanya,” kata Jajat Sudrajat.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat berharap kembali adanya momen rujuk seperti pada 2021. Saat itu, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai pada 24 Agustus 2019.

Setelah 13 kali sidang, Lulu Tobing akhirnya memutuskan rujuk dengan Bani Mulia. Namun, setelah 2 tahun rujuk Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Mulia pada 23 Oktober 2023. https://tawkapinew.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*