Alhasil KPU hanya bisa mengakomodasi 3.266 pekerja IKN untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar wilayah IKN. Padahal, menurut data yang diterima KPU dari Otorita IKN, jumlah pekerja mencapai 15.000 orang.
“Kami bersurat lebih dari tujuh kali, kami sosialisasi luar biasa intensnya bahkan kami difasilitasi oleh Polda untuk bertemu dengan empat balai besar di bawah kementerian agar segera memberikan data,” kata Irwan kepada BBC News Indonesia, Minggu (11/02). https://merujaksore.com/